Pengumuman
Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester Ganjil 2022/2023

Share
TATA TERTIB PESERTA UJIAN
- Peserta ujian wajib membawa Kartu Ujian yang dicetak secara mandiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dan mata kuliah yang diujikan harus tercantum di dalam Kartu Ujian.
- Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan, tidak diperkenankan memakai celana sobek, sandal/selop atau jaket. Bagi mahasiswa dilarang memakai anting-anting/asesoris wanita. Bagi mahasiswi tidak berpakaian ketat (nampak lekuk-lekuk tubuhnya)/transparan dan wajib mengenakan jilbab bagi muslimah.
- Peserta ujian dilarang bekerjasama dengan peserta lain, melihat hasil pekerjaan peserta lain atau berbuat curang selama ujian. Apabila diidentifikasi atau terbukti melakukan kecurangan akan dicatat diberita acara ujian & mendapatkan Nilai E.
- Peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (gadget) dengan alasan apapun selama ujian berlangsung.
- Tas, buku, catatan dan alat komunikasi diletakkan di depan ruang ujian sebelum ujian berlangsung kecuali ujian bersifat open book.
- Ujian yang bersifat open book diperkenankan membuka buku/catatan milik pribadinya dan tidak diperkenankan saling berdiskusi/bekerjasama dengan peserta ujian lainnya.
- Peserta ujian WAJIB duduk sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing.
- Peserta ujian tidak diperkenankan pinjam meminjam alat tulis, tipp-ex, kalkulator, buku catatan, dan menghidupkan alat komunikasi, pada saat ujian dilaksanakan.
- Peserta ujian yang terlambat tidak diberi toleransi tambahan waktu.
- Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak boleh mengikuti ujian.
- Peserta ujian dilarang meninggalkan ruang ujian 30 menit pertama saat ujian berlangsung.
- Peseta ujian tidak diperbolehkan menulis apapun di meja dan kursi yang di duduki, jika terindikasi sebagai media menyontek maka akan diberi nilai 0 (nol).
- Bagi mahasiswa yang tidak tercantum di daftar hadir ujian TIDAK diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapatkan izin dari panitia ujian.
- Tidak diselenggarakan ujian susulan atau ujian di luar jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta yang melanggar tata tertib No. 2 sebanyak 3 kali maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
- Peserta ujian hanya membawa alat tulis (tidak termasuk tempat pensil).
Tasikmalaya, 20 Oktober 2022 a.n Rektor Wakil Rektor I Yanyan Ahmad Yani, M.PMat |