Pengumuman

Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester Ganjil 2022/2023

                                                     TATA TERTIB PESERTA UJIAN

  1. Peserta ujian wajib membawa Kartu Ujian yang dicetak secara mandiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dan mata kuliah yang diujikan harus tercantum di dalam Kartu Ujian.
  2. Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan, tidak diperkenankan memakai celana sobek, sandal/selop atau jaket. Bagi mahasiswa dilarang memakai anting-anting/asesoris wanita. Bagi mahasiswi tidak berpakaian ketat (nampak lekuk-lekuk tubuhnya)/transparan dan wajib mengenakan jilbab bagi muslimah.
  3. Peserta ujian dilarang bekerjasama dengan peserta lain, melihat hasil pekerjaan peserta lain atau berbuat curang selama ujian. Apabila diidentifikasi atau terbukti melakukan kecurangan akan dicatat diberita acara ujian & mendapatkan Nilai E.
  4. Peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (gadget) dengan alasan apapun selama ujian berlangsung.
  5. Tas, buku, catatan dan alat komunikasi diletakkan di depan ruang ujian sebelum ujian berlangsung kecuali ujian bersifat open book.
  6. Ujian yang bersifat open book diperkenankan membuka buku/catatan milik pribadinya dan tidak diperkenankan saling berdiskusi/bekerjasama dengan peserta ujian lainnya.
  7. Peserta ujian WAJIB duduk sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing.
  8. Peserta ujian tidak diperkenankan pinjam meminjam alat tulis, tipp-ex, kalkulator, buku catatan, dan menghidupkan alat komunikasi, pada saat ujian dilaksanakan.
  9. Peserta ujian yang terlambat tidak diberi toleransi tambahan waktu.
  10. Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak boleh mengikuti ujian.
  11. Peserta ujian dilarang meninggalkan ruang ujian 30 menit pertama saat ujian berlangsung. 
  12. Peseta ujian tidak diperbolehkan menulis apapun di meja dan kursi yang di duduki, jika terindikasi sebagai media menyontek maka akan diberi nilai 0 (nol).
  13. Bagi mahasiswa yang tidak tercantum di daftar hadir ujian TIDAK diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapatkan izin dari panitia ujian.
  14. Tidak diselenggarakan ujian susulan atau ujian di luar jadwal yang telah ditentukan.
  15. Peserta yang melanggar tata tertib No. 2 sebanyak 3 kali maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
  16. Peserta ujian hanya membawa alat tulis (tidak termasuk tempat pensil).
Tasikmalaya, 20 Oktober 2022
a.n Rektor
Wakil Rektor I
Yanyan Ahmad Yani, M.PMat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Lihat Berita Selengkapnya